Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Arso Sadewo Komut PT Inti Alasindo Energy

Nur Khabibi
KPK menahan Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Arso menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober-9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/10/2025).

Sebelum penahanan ini, KPK terlebih dulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE 2006-2023, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, dan Hendi Prio Santoso selaku mantan Direktur Utama PT PGN.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Usai Diperiksa, Eks Dirut PGN Langsung Ditahan KPK terkait Kasus Jual Beli Gas

Nasional
2 bulan lalu

Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang

Nasional
4 bulan lalu

Kasus PGN, Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Aturan Penyaluran Gas Bumi

Nasional
5 jam lalu

KPK Panggil Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal