JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Arso menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober-9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/10/2025).
Sebelum penahanan ini, KPK terlebih dulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE 2006-2023, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, dan Hendi Prio Santoso selaku mantan Direktur Utama PT PGN.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.