Usai Diperiksa, Eks Dirut PGN Langsung Ditahan KPK terkait Kasus Jual Beli Gas

Jonathan Simanjuntak
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso ditetapkan tersangka oleh KPK (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendi diduga terlibat korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi.

Hendi ditetapkan tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (1/10/2025) hari ini. Hendi juga langsung ditampilkan ke publik, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).

Hendi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Merah Putih KPK.

"Terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025," ujar Asep.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kasus PGN, Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Aturan Penyaluran Gas Bumi

Nasional
5 bulan lalu

Kasus PGN, Kepala BPH Migas Erika Retnowati Dipanggil KPK

Nasional
6 bulan lalu

KPK Sita Uang Rp24 Miliar hingga 7 Tanah terkait Kasus Jual Beli Gas PGN

Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal