Kasus Jual Beli Jabatan, 3 Penyuap Mantan Bupati Pemalang Segera Disidang

Ariedwi Satrio
Tiga penyuap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bakal segera disidang atas dugaan kasus jual beli jabatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tiga penyuap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bakal segera disidang atas dugaan kasus jual beli jabatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ketiganya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Ketiga penyuap Mukti Agung Wibowo tersebut yakni, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Abdul Rachman; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemalang, Suhirman serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemalang, Mubarak Ahmad.

"Para terdakwa adalah pihak pemberi suap pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (20/8/2023).

Ali mengatakan status para terdakwa tersebut beralih menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Namun tempat penahanan para terdakwa saat ini masih berada di Rutan KPK sambil menunggu agenda sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

"Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Ketujuh tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang.

Ketujuh tersangka baru tersebut yakni Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.

Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo menyuap Mukti sebesar Rp50 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
3 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal