Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara dengan JPU

Puteranegara Batubara
Gedung Kejagung yang Terbakar (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-16, Rabu (30/9/2020). P-16 merupakan administrasi perkara tindak pidana yang memerintahkan untuk JPU mengikuti perkembangan penyidikan suatu perkara pidana.

Secara paralel, penyidik Bareskrim Polri juga sedang melakukan penyusunan laporan terkait dengan tahapan penyidikan peristiwa kebakaran tersebut.

"Pada hari ini penyidik menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU (P-16) guna melaksanakan ekspose bersama yang rencananya akan dilaksanakan besok hari Rabu tanggal 30 September 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Dalam penyelidikan ditemukan fakta adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Ngalir Aja

19 jam lalu

114 Rumah Terbakar di Gambir, Tim Forensik Usut Penyebab Kebakaran

20 jam lalu

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Siapa Saja?

1 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 114 Rumah di Gambir Jakpus, 880 Warga Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal