JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-16, Rabu (30/9/2020). P-16 merupakan administrasi perkara tindak pidana yang memerintahkan untuk JPU mengikuti perkembangan penyidikan suatu perkara pidana.
Secara paralel, penyidik Bareskrim Polri juga sedang melakukan penyusunan laporan terkait dengan tahapan penyidikan peristiwa kebakaran tersebut.
"Pada hari ini penyidik menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU (P-16) guna melaksanakan ekspose bersama yang rencananya akan dilaksanakan besok hari Rabu tanggal 30 September 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Dalam penyelidikan ditemukan fakta adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.