Kasus Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Diskors Satu Semester

Muhammad Refi Sandi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif, Melki Sedek Huang diskors satu semester (Foto: Ist)

DEPOK, iNews.id - Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif, Melki Sedek Huang diskors satu semester usai terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Putusan tertuang dalam surat keputusan (SK) Keputusan Rektor Universitas Indonesia No 49/SK/R/UI/2024 yang diteken Rektor Ari Kuncoro.

"Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia," demikian bunyi putusan SK yang dilihat, Rabu (31/1/2024).

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia membenarkan SK tersebut dan telah sesuai mekanisme yang ada.

"Setelah menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan, rekomendasi Satgas PPKS kepada Rektor adalah keputusan itu," kata Amel.

Amel menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 jam lalu

Cegah Aksi Predator Anak di Madrasah, Wamenag Minta Pasang CCTV di Titik Rawan

18 hari lalu

Dokter Koas UI Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Penginapan Metro Lampung

31 hari lalu

Sabrina Chairunnisa Resmi Mundur dari S3 UI, Pilih Lanjutkan Studi ke New York

1 bulan lalu

Viral Kajian BEM Fakultas Psikologi terkait LGBT, UI: Bukan Sikap Resmi Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal