Kasus Ketok Palu RAPBD Jambi, KPK Periksa 3 Tersangka Eks Anggota DPRD

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018 hari ini, Selasa (30/6/2020). Ketiganya yaitu Cekman, Tadjudin Hassan, serta Parlagutan Nasution yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Iya benar. Hari ini KPK memanggil tiga tersangka mantan anggota DPRD Jambi atas nama Cekman dan kawan-kawan," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Ali mengatakan, para tersangka sudah tiba di Gedung lembaga antirasuah dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Untuk waktu kedatangannya, Ali tidak menjelaskan.

"Ketiganya sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, pada Selasa 23 Juni 2020, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB) serta mantan wakil ketua AR Syahbandar (ARS) dan Chimaidi Zaidi (CZ).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 jam lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

18 jam lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

23 jam lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

2 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal