Tersangka Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chimadi Zaidi telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2020.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan sebanyak 12 orang telah menjalani persidangan. Para pimpinan DPRD Jambi disebut meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Kemudian, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi. Termasuk membahas dan menagih uang “ketok palu” serta menerima uang untuk jatah fraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.