Dari permohonan DAK tersebut, ada anggaran Rp30 miliar untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan tapi belum dapat di-input dalam sistem Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehingga tidak dapat dicairkan. Agusman lantas meminta bantuan Yaya Purnomo. Yaya menyanggupi dan meminta fee (suap) Rp400 juta.
Beberapa waktu kemudian, Agusman dihubungi Yaya untuk mengirimkan uang Rp20 juta ke rekening Irgan Chairul Mahfiz disertai nomor rekening BNI Irgan. Agusman menyuruh Aan Sarya Panjaitan mentransfer uang tersebut ke rekening Irgan pada awal Maret 2018. Berikutnya, Agusman kembali diminta mengirimkan Rp80 juta ke rekening BNI Irgan pada awal April 2018. Berikutnya, Agusman menyuruh Suryadi Sihombing mentransfer dan akhirnya ditransfer Suryadi.
“Dua kali totalnya Rp100 juta ke rekening Pak Irgan,” ungkap Agusman di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, (3/12/2018).
Irgan Chairul Mahfiz menuturkan, dia pernah berangkat umrah bersama ratusan rombongan Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi) ke Tanah Suci Makkah pada awal Maret 2018. Sebelum berangkat umrah, Irgan meminta bantuan uang ke Puji Suhartono. Pasalnya, di PP Parmusi, Puji menjabat wakil bendahara umum sekaligus donatur. Akhirnya, ada uang total Rp100 juta masuk ke rekening BNI milik Irgan. Masing-masing Rp20 juta pada awal Maret 2018 dan Rp80 juta pada April 2018.
“Saya terima, dikirim dua kali total Rp100 juta. Setahu saya itu uang dari Pak Puji. Setelah dikirim, Pak Puji sampaikan ke saya, ‘Bang, udah masuk Bang’. Saya enggak tahu sumbernya dari mana. Dia kan sudah janji sebelumnya,” ujar Irgan.