Kasus Korupsi Bantuan Perumahan di Sumenep Rp109,8 Miliar Naik ke Penyidikan

Lukman Hakim
Kejatim Jatim naikkan status penyelidikan kasus korupsi bantuan stimulan perumahan di Sumenep ke tahap penyidikan.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Jangan terpengaruh dengan bujukan, arahan atau permintaan dari orang-orang tertentu. Jika memberikan keterangan yang tidak benar akan dikenakan pasal 22 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor,” katanya. 

Saiful juga menjelaskan bahwa program BSPS ini menggunakan dana APBN sebesar Rp109,8 miliar. Dana itu untuk rehabilitasi rumah yang tidak layak huni dengan jumlah penerima 5.490 orang. Masing-masing penerima mendapat bantuan Rp20 juta. Rinciannya, Rp17,5 juta untuk membeli bahan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

“Dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan, ada pemotongan sekitar Rp5 juta. Dari Rp5 juta itu, Rp4 juta untuk pembelian kegiatan dan Rp1 juta untuk biaya administrasi. Rata-rata semua penerima dipotong,” ungkapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kepala BPKH Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Nasional
4 bulan lalu

Relawan Jokowi: Bobby Nasution Aman dari KPK karena Tak Terlibat Korupsi

Nasional
4 bulan lalu

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Nasional
7 jam lalu

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal