“Jangan terpengaruh dengan bujukan, arahan atau permintaan dari orang-orang tertentu. Jika memberikan keterangan yang tidak benar akan dikenakan pasal 22 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor,” katanya.
Saiful juga menjelaskan bahwa program BSPS ini menggunakan dana APBN sebesar Rp109,8 miliar. Dana itu untuk rehabilitasi rumah yang tidak layak huni dengan jumlah penerima 5.490 orang. Masing-masing penerima mendapat bantuan Rp20 juta. Rinciannya, Rp17,5 juta untuk membeli bahan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
“Dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan, ada pemotongan sekitar Rp5 juta. Dari Rp5 juta itu, Rp4 juta untuk pembelian kegiatan dan Rp1 juta untuk biaya administrasi. Rata-rata semua penerima dipotong,” ungkapnya.