Kasus Korupsi Bantuan Perumahan di Sumenep Rp109,8 Miliar Naik ke Penyidikan

Lukman Hakim
Kejatim Jatim naikkan status penyelidikan kasus korupsi bantuan stimulan perumahan di Sumenep ke tahap penyidikan.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meningkatkan status kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep tahun 2024 ke penyidikan.

Penyidik telah memeriksa 250 saksi penerima bantuan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Islamic Center Sumenep dan pemeriksaan ke beberapa desa. Pemeriksaan juga dilakukan di Kejati Jatim

Kepala Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim,  Saiful Bahri Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Desa, Usaha Dagang/Toko Bangunan, Tenaga Fasilitator Lapangan dan pihak-pihak lainnya.

Pada 7 Juli 2025, Tim Penyelidik Kejati Jatim melaporkan hasil dan melakukan gelar perkara dengan hasil sepakat untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Hal ini tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jatim nomor : Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Juli 2025 perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi Program BSPS di Sumenep tahun 2024. 

“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berkesimpulan bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana," kata Saiful Bahri Siregar, Selasa (8/7/2025).

Dia menjelaskan, saat ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi rumah pihak-pihak terkait di Sumenep yang diduga menyimpan dokumen atau surat, hasil tindak pidana dan barang bukti elektronik. 

Penggeledahan dan penyitaan bertujuan mengamankan surat atau dokumen, barang bukti elektronik untuk tidak dihilangkan. Penggeledahan juga dilakukan di 2 lokasi di Kota Surabaya. 

“Pada saat melakukan penggeledahan, kami temukan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan BSPS, barang bukti elektronik (handphone, laptop dan rekaman suara) dan hasil tindak pidana,” ujarnya.

Saksi Diminta Kooperatif

Dia mengingatkan agar saksi-saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik untuk kooperatif dan memberikan keterangan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kepala BPKH Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Nasional
4 bulan lalu

Relawan Jokowi: Bobby Nasution Aman dari KPK karena Tak Terlibat Korupsi

Nasional
4 bulan lalu

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal