SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meningkatkan status kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep tahun 2024 ke penyidikan.
Penyidik telah memeriksa 250 saksi penerima bantuan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Islamic Center Sumenep dan pemeriksaan ke beberapa desa. Pemeriksaan juga dilakukan di Kejati Jatim.
Kepala Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Desa, Usaha Dagang/Toko Bangunan, Tenaga Fasilitator Lapangan dan pihak-pihak lainnya.
Pada 7 Juli 2025, Tim Penyelidik Kejati Jatim melaporkan hasil dan melakukan gelar perkara dengan hasil sepakat untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Hal ini tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jatim nomor : Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Juli 2025 perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi Program BSPS di Sumenep tahun 2024.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berkesimpulan bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana," kata Saiful Bahri Siregar, Selasa (8/7/2025).
Dia menjelaskan, saat ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi rumah pihak-pihak terkait di Sumenep yang diduga menyimpan dokumen atau surat, hasil tindak pidana dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan dan penyitaan bertujuan mengamankan surat atau dokumen, barang bukti elektronik untuk tidak dihilangkan. Penggeledahan juga dilakukan di 2 lokasi di Kota Surabaya.
“Pada saat melakukan penggeledahan, kami temukan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan BSPS, barang bukti elektronik (handphone, laptop dan rekaman suara) dan hasil tindak pidana,” ujarnya.
Dia mengingatkan agar saksi-saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik untuk kooperatif dan memberikan keterangan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.