Kasus Korupsi Benur Edhy Prabowo, KPK Terus Gali Fakta Baru

Ariedwi Satrio
Ilustrasi Gedung KPK. KPK membuka peluang membuka peluang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Fakta baru terus digali termasuk dugaan pencucian uang Edhy Prabowo yang akan diusut KPK setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Jadi, kalau kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah inkrah gitu ya, tentu kami akan segera pelajari pertimbangan dari putusan hakim pengadilan tinggi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).

"Fakta-faktanya apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, ataukah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," katanya lagi.

KPK belum akan mengambil sikap terkait banding yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ali masih menunggu sikap dari Edhy Prabowo. Untuk kemudian mengembangkan Edhy Prabowo ke pasal pencucian uang, kata Ali, pihaknya akan mempelajari putusan banding lebih dulu.

"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

3 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

3 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal