Kasus Korupsi Benur Edhy Prabowo, KPK Terus Gali Fakta Baru

Ariedwi Satrio
Ilustrasi Gedung KPK. KPK membuka peluang membuka peluang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Foto: Ist)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.

Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.

Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di mana sebelumnya Edhy Prabowo hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan.

Edhy Prabowo juga berkewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
45 menit lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Nasional
2 jam lalu

KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH terkait Fasilitas Jemaah Haji

Nasional
10 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Nasional
16 jam lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal