Kasus Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ahli Nilai Kerugian Negara Belum Bisa Disimpulkan

Bachtiar Rojab
Suasana persidangan kasus korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Saksi ahli dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Chairul Huda menilai kerugian negara imbas korupsi mantan Menkominfo Johnny Plate Cs belum bisa disimpulkan. Sebab proyek tersebut hingga saat ini masih berjalan.

Huda mengatakan kasus tersebut seharusnya tidak masuk ke dalam ranah pidana korupsi.

“Belum bisa disebut ada kerugian negara. Sebab dalam perspektif hukum pidana, sebuah kerugian merupakan akibat yang sifatnya nyata dan pasti jumlahnya. Tidak bisa potensi kerugian," ujar Huda saat bersaksi di persidangan dikutip Selasa (17/10/2023).

Pandangan Huda yang juga penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana itu menjawab pertanyaan penasihat hukum dari Anang Latif mengenai kesimpulan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung yang menyebutkan korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merugikan negara Rp8,03 triliun. 

BPKP dan Kejaksaan mengacu kepada jumlah menara yang belum selesai dibangun alias mangkrak sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Komisi III DPR Minta Penjelasan Kajari Karo soal Penetapan Tersangka Amsal Sitepu

Nasional
4 hari lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Nasional
4 hari lalu

Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Tak Terbukti Mark Up Video Profil Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal