Kasus Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ahli Nilai Kerugian Negara Belum Bisa Disimpulkan

Bachtiar Rojab
Suasana persidangan kasus korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo. (Foto: Ist)

Padahal kata Huda, sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif. Sebagian sudah dalam proses pembangunan dan yang belum dibangun tetap bisa dinilai asetnya. 

Penentuan cut-off date 31 Maret 2022 dalam perhitungan kerugian juga tidak sesuai dengan fakta hukum karena pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023 dan telah selesai hampir 100 persen.

"Mengingat belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka (kasus ini) tidak bisa masuk domain hukum pidana. Pendapat saya hal seperti itu ranahnya hukum administrasi,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
1 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda hingga 5 Januari 2026

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Makarim Dijadwalkan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal