Padahal kata Huda, sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif. Sebagian sudah dalam proses pembangunan dan yang belum dibangun tetap bisa dinilai asetnya.
Penentuan cut-off date 31 Maret 2022 dalam perhitungan kerugian juga tidak sesuai dengan fakta hukum karena pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023 dan telah selesai hampir 100 persen.
"Mengingat belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka (kasus ini) tidak bisa masuk domain hukum pidana. Pendapat saya hal seperti itu ranahnya hukum administrasi,” katanya.