JAKARTA, iNews.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan siap menindaklanjuti informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pernyataan ini disampaikan setelah KPK bersurat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penanganan perkara tersebut.
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan, TNI akan berkoordinasi dengan KPK dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Nas saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.
Empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK mengusut dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar. Penyidik juga menangani dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.