KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana itu digunakan untuk menangani berbagai bencana mulai dari banjir di Sumatra hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana, termasuk melalui pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme penunjukan langsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, DSP digunakan untuk menangani berbagai situasi darurat, termasuk bencana alam dan kebakaran hutan.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan, karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ucap Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).

Achmad menambahkan, BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung. Mekanisme tersebut disiapkan agar BNPB dapat bergerak cepat ketika terjadi bencana darurat.