Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman 

Riyan Rizki Roshali
KPK tahan La Ode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto terkait kasus korupsi dana PEN (Foto: Riyan Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Dia diduga terlibat kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022

Selain La Ode Muhammad Rusman Emba, KPK juga menahan Laode Gomberto (LG) sebagai perwakilan swasta atau pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS).

Pantauan di Gedung KPK, Senin (27/11/2023), La Ode terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.35 WIB. Terlihat La Ode telah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Empat tersangka tersebut di antaranya yakni Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Muna.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Nasional
2 hari lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
2 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
2 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal