Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman 

Riyan Rizki Roshali
KPK tahan La Ode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto terkait kasus korupsi dana PEN (Foto: Riyan Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Dia diduga terlibat kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022

Selain La Ode Muhammad Rusman Emba, KPK juga menahan Laode Gomberto (LG) sebagai perwakilan swasta atau pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS).

Pantauan di Gedung KPK, Senin (27/11/2023), La Ode terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.35 WIB. Terlihat La Ode telah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Empat tersangka tersebut di antaranya yakni Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Muna.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!

Nasional
5 jam lalu

Sambangi KPK, Maruarar Bahas Penggunaan Lahan Meikarta jadi Rusun Bersubsidi 

Nasional
5 jam lalu

Mahkamah Partai Gerindra Segera Putuskan Nasib Sudewo usai Jadi Tersangka KPK 

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan Rp2,6 Miliar di Dalam Karung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal