JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Pemeriksaan ini memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.
"Saksi yang diperiksa yaitu DAQB selaku Direktur PT Nusapala Khatulistitwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana Senin (24/7/2023).
Pada perkara ini pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Edi Winoto (Direktur Utama DP4 periode 2011- 2016); Khamidin Suwarjo (Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008-2014).
Kemudian Umar Samiaji (Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019); Imam Syafingi (Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 - 2017); Chiefy Adi Kusmargono selaku (Pengawas DP4 periode 2012 - 2017) dan Ahmad Adhi Aristo (makelar tanah selalu pihak swasta)
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa keenam tersangka terbukti terlibat dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 Pelindo. Di mana pada pelaksanaan investasi pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang pengelolaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 148 miliar.
"Adanya fee makelar dan harga tanah di mark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," ucap Kuntadi, Selasa (9/5).
Dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport PT IU dan PT IP agar uang dapat dikeluarkan. Namun pada akhirnya tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya.