Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo, Kejagung Periksa Dirut PT Nusapala Khatulistiwa 

Danandaya Arya Putra
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

Bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar. Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain sebagai berikut.

Para tersangka ditahan di sejumlah rutan yang berbeda di antara Edi Winoto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Khamidin Suwarjo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Umar Samiaji ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Imam Syafingi ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat,Chiefy Adi Kusmargono ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Ahmad Adhi Aristo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid

Nasional
4 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Nasional
5 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
6 hari lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal