Kasus Korupsi Impor Gula, 9 Bos Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Nur Khabibi
Sembilan bos perusahaan swasta didakwa merugikan negara Rp578 miliar. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa sembilan petinggi perusahaan swasta merugikan keuangan negara Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Para bos perusahaan itu diduga diperkaya dari dugaan korupsi tersebut. 

Adapun para bos perusahaan swasta itu yakni Dirut PT Angels Product Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, dan Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Indra Suryaningrat.

Kemudian Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A Tiwow, Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. 

"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar)," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). 

Jaksa menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama Menteri Perdagangan (Mendag) Agustus 2015–Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, dan Mendag Juli 2016–Oktober 2019 Enggartiasto Lukita.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Tom Lembong Demam, Sidang Kasus Impor Gula Ditunda

Nasional
6 bulan lalu

Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjutkan

Nasional
8 bulan lalu

Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal