JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa sembilan petinggi perusahaan swasta merugikan keuangan negara Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Para bos perusahaan itu diduga diperkaya dari dugaan korupsi tersebut.
Adapun para bos perusahaan swasta itu yakni Dirut PT Angels Product Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, dan Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Indra Suryaningrat.
Kemudian Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A Tiwow, Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar)," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Jaksa menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama Menteri Perdagangan (Mendag) Agustus 2015–Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, dan Mendag Juli 2016–Oktober 2019 Enggartiasto Lukita.