Berdasarkan foto yang diterima, Alphard yang disita berwarna hitam dengan aksen chrome di bempernya.
Sebelumnya, KPK menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun dari kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Jumlah kerugian tersebut berasal dari 11 debitur.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak Maret 2024.
"Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara detail dari masing-masing debitur tersebut.
Lembaga antirasuah baru menyebutkan satu debitur, yakni PT Petrol Energy (PE). Dalam kasus kredit tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.