Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Minahasa, KPK Tahan Eks Pejabat Adhi Karya

Raka Dwi Novianto
Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (Foto : Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP). Dono sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Minahasa, Sulawesi Utara pada Kemendagri tahun anggaran 2011.

KPK pun melakukan upaya penahanan paksa terhadap Dono selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, Dono bakal melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom (DJ). Dudy juga ditetapkan tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Karyoto menjelaskan, awal mulanya sekitar  awal  tahun  2010,  diadakan  pertemuan  terkait  adanya  rencana  pengadaan  dan pekerjaan  pembangunan  gedung  kampus  IPDN  di  beberapa  lokasi  di  Indonesia,  yang salah  satunya  di  Kabupaten  Minahasa,  Sulawesi  Utara.

Pertemuan  tersebut  dihadiri  oleh  perwakilan  dari  Kementerian  Dalam  Negeri, perusahaan  konsultan,  dan  perusahaan  kontraktor,  yang  salah  satunya    adalah  PT.  Adhi Karya. Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan  di kantor  PT.  Adhi Karya yang  dihadiri oleh  pihak PT.  Adhi Karya  dan  pihak  Kemendagri  untuk  membahas  lebih  rinci  terkait  proses  lelang.

"Hasil dari  pertemuan  tersebut  kemudian  disepakati  bahwa  pengerjaan  proyek  pekerjaan konstruksi  pembangunan  gedung  kampus  IPDN  di  Kabuapten  Minahasa  Sulawesi  Utara akan  dilaksanakan  oleh  PT  AK,  disertai  adanya  komitmen  berupa  pemberian  sejumlah uang  dalam  bentuk  fee  proyek  untuk  pihak  Kemendagri  yang  dimasukkan  dalam Rencana  Anggaran  dan  Biaya  (RAB)  Pekerjaan  Pembangunan  Kampus  IPDN  di Sulawesi  Utara  TA  2011," kata Karyoto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal