Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Minahasa, KPK Tahan Eks Pejabat Adhi Karya

Raka Dwi Novianto
Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (Foto : Raka Dwi Novianto)

Lalu, kata Karyoto, sekitar  periode  November  2011  sampai dengan  April  2012,  Dono  diduga  telah  menyerahkan sejumlah  uang  dari  PT.  Adhi Karya kepada Dudy Jocom  sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya  proyek dimaksud.  

"Akibat  perbuatan  Tersangka  DP  dkk,  diduga  telah  mengakibatkan  kerugian  keuangan negara  sekitar  sejumlah  Rp19,  7  Miliar  dari  nilai  kontrak  sebesar  Rp124  Miliar," kata Karyoto.

Atas  perbuatannya,  tersangka  disangkakan  melanggar  Pasal  2  ayat  (1)  atau  Pasal  3 Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2001  tentang Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi  Jo  Pasal  55  ayat  (1)  ke-1  KUHP. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi, Siswa di Nganjuk hingga Minahasa Jalani MPLS

1 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

1 hari lalu

Anggaran Dipangkas 8,4 Persen, KPK Minta Tambahan Rp774,31 Miliar untuk 2027

1 hari lalu

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Ngalir Aja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal