Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Giling Tebu, KPK Periksa Kepala Divisi Teknik PTPN XI

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: Riezky Maulana).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015 - 2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan sebagai tersangka. Keduanya diduga korupsi pengadaan mesin giling di pabrik gula djatiroto pada PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan awal mulanya Budi telah mengenal baik tersangka Arif. Keduanya beberapa kali melakukan pertemuan pada 2015 di antaranya menyepakati pelaksana pemasangan mesin giling di pabrik gula Djatiroto, yaitu Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

"Sebelum proses lelang dimulai, tersangka BAP dengan beberapa staf PTPN XI dan tersangka AH melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand,"  kata Alex.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Ratusan Eks Pegawai PTPN Jateng Aksi Jalan Kaki ke Istana, Tuntut Uang Pensiun Layak

Bisnis
11 bulan lalu

Zulhas Tegaskan RI Stop Impor Gula Tahun Depan, Yakin Pasokan Lokal Penuhi Kebutuhan

Bisnis
1 tahun lalu

PTPN Gandeng Perusahaan asal China, Target Buka Pasar Global

Bisnis
1 tahun lalu

Viral Tsamara Amany Diangkat jadi Komisaris PTPN, Ternyata Sudah dari Tahun Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal