Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015 - 2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan sebagai tersangka. Keduanya diduga korupsi pengadaan mesin giling di pabrik gula djatiroto pada PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan awal mulanya Budi telah mengenal baik tersangka Arif. Keduanya beberapa kali melakukan pertemuan pada 2015 di antaranya menyepakati pelaksana pemasangan mesin giling di pabrik gula Djatiroto, yaitu Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.
"Sebelum proses lelang dimulai, tersangka BAP dengan beberapa staf PTPN XI dan tersangka AH melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand," kata Alex.