JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Divisi I PT. WK, Adi Wibowo. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gedung IPDN, Gowa Sulawesi Selatan sejak tahun 2018 lalu.
"Hari ini ada upaya paksa penahanan tersangka AW. Beliau Kepala Divisi I PT. WK periode 2008-2012," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (11/1/2022).
Ghufron mengatakan tersangka AW mengatur bagi calon peserta lelang di atas nilai proyek Waskita Karya. Tersangka AW juga memalsukan progres pekerjaan hingga 100 persen, faktanya progres 70 persen.
"Selain itu AW juga menyetujui pemberian uang kepada PPK," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka AW mengakibatkan kerugian negara Rp27 miliar dari nilai proyek 125 miliar.
Tersangka AW diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.