Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, Mantan Pejabat Waskita Karya Ditahan KPK

Faieq Hidayat
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers kasus korupsi proyek gedung IPDN. (Foto akun Youtube KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Divisi I PT. WK, Adi Wibowo. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gedung IPDN, Gowa Sulawesi Selatan sejak tahun 2018 lalu.

"Hari ini ada upaya paksa penahanan tersangka AW. Beliau Kepala Divisi I PT. WK periode 2008-2012," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (11/1/2022).

Ghufron mengatakan tersangka AW mengatur bagi calon peserta lelang di atas nilai proyek Waskita Karya. Tersangka AW juga memalsukan progres pekerjaan hingga 100 persen, faktanya progres 70 persen. 

"Selain itu AW juga menyetujui pemberian uang kepada PPK," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka AW mengakibatkan kerugian negara Rp27 miliar dari nilai proyek 125 miliar.

Tersangka AW diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 menit lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Nasional
3 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Nasional
8 jam lalu

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen terkait Pergeseran Anggaran

Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Uang Tunai saat Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal