Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, Mantan Pejabat Waskita Karya Ditahan KPK

Faieq Hidayat
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers kasus korupsi proyek gedung IPDN. (Foto akun Youtube KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Divisi I PT. WK, Adi Wibowo. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gedung IPDN, Gowa Sulawesi Selatan sejak tahun 2018 lalu.

"Hari ini ada upaya paksa penahanan tersangka AW. Beliau Kepala Divisi I PT. WK periode 2008-2012," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (11/1/2022).

Ghufron mengatakan tersangka AW mengatur bagi calon peserta lelang di atas nilai proyek Waskita Karya. Tersangka AW juga memalsukan progres pekerjaan hingga 100 persen, faktanya progres 70 persen. 

"Selain itu AW juga menyetujui pemberian uang kepada PPK," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka AW mengakibatkan kerugian negara Rp27 miliar dari nilai proyek 125 miliar.

Tersangka AW diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
2 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Nasional
3 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal