Kasus Korupsi Proyek KA, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Diduga Terima Rp2,6 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditahan Kejagung (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Prasetyo pun langsung ditahan Kejaksaan Agung.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, Prasetyo diduga menerima imbalan atau fee sebesar Rp2,6 miliar dari perkara tersebut.

“Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa, saudara PB mendapatkan fee melalui PPK dari saudara AAS sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTC,” kata Qohar, dikutip Senin (4/11/2024).

Diketahui, Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan membangun jalur KA Trans Sumatera Railways, yang salah satunya adalah jalur Besitang-Langsa. Jalur ini menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN atau surat berharga syariah negara.

Namun, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, Prasetyo memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu NSS untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket. Dia memerintahkan NSS yang kini sudah menjadi terdakwa kasus korupsi poyek KA, untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
18 jam lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
18 jam lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
19 jam lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal