Kasus Korupsi Proyek KA, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Diduga Terima Rp2,6 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditahan Kejagung (foto: MPI)

Menurut Qohar, sistem lelang tak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis. Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan aturan.

Di kemudian hari, hal itu akhirnya mengakibatkan jalur kereta menjadi amblas dan tak dapat digunakan.

"Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai," ujar Qohar.

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Prasetyo yakni senilai lebih dari Rp 1,1 triliun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kecelakaan Maut Minibus Tertabrak KA Motis Selatan di Cilacap, Sopir Tewas

Nasional
2 hari lalu

Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang

Nasional
3 hari lalu

Cegah Macet Horor Terulang, Ini Strategi Kemenhub Hadapi Arus Balik di Ketapang-Gilimanuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal