Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Tambang Benny Tjokro

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menyita empat perusahaan tambang nikel dan baru bara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Empat perusahaan tambang tersebut milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro

"Kalau tambang 3 milik Heru Hidayat, 1 tambang Bentjok (Benny Tjokro)," kata Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Ardiansyah di Jakarta, Jumat (26/2/2021). 

Dia menjelaskan tiga perusahaan tambang milik Heru Hidayat tersebut di antaranya Tambang Batu Bara di Sukabumi Jawa Barat, Tambang Nikel di Sulawesi dan satu di Kalimantan Tengah.

"Sulawesi udah kita sita ya, tambang nikel. Jadi kita konsentrasi aset-aset  yang besar," katanya. 

Kemudian satu lagi tambang milik Benny Tjokro yang tidak disebutkan jenis tambang dan lokasi. Febrie enggan menyebutkan nama-nama tambang tersebut. 

"Namanya jangan dulu takut tim ada risiko di lapangan," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Nasional
5 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Nasional
7 hari lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal