Kasus Korupsi Raja Nikel Arif Kurniawan, Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta

Riyan Rizki Roshali
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar (tengah) (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Dalam kasus tersebut, Kejagung menyita uang sebesar Rp11,7 miliar.

“Bahwa pada hari Kamis kemarin, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, Jumat (6/11/2026)

Dari penggeledahan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp11,7 miliar. Uang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang, dari dua tempat ada sejumlah uang. Tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta,” ujarnya.

“Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV,” sambung dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Pejabat KPK Kembali ke Kejagung, Ada Apa?

4 hari lalu

Bahlil bakal Pangkas Produksi Nikel Besar-besaran di 2027, Ini Alasannya

5 hari lalu

Kasus Korupsi PT Toba Pulp Lestari, Kejagung Geledah Kantor IPPS dan Temukan Ruang Tersembunyi

15 hari lalu

Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang Ilegal 275 Hektare di Nabire, Izin PT Kristalin Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal