Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menyita salah satu tanah terkait kasus korupsi Sritex (dok. Kejagung)

Berikut daftar aset yang dilakukan penyitaan:

 - 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

 - 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

 - 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, lanjut Anang, masih ada sejumlah aset lainnya yang akan disita, yakni: 

 - Di Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 meter persegi

 - Di Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 meter persegi

 - Di Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 meter persegi

 - Di Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 meter persegi

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Respons Bos Sritex Iwan Kurniawan yang Bantah Terlibat Korupsi

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Ungkap Peran Tersangka Dirut Sritex Iwan Kurniawan: Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif 

Nasional
3 bulan lalu

Bos Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Korupsi: Saya Tidak Terlibat!  

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal