Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menyita salah satu tanah terkait kasus korupsi Sritex (dok. Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 50 hektare tanah yang tersebar di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare.

"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Anang menuturkan, sejumlah aset itu disita dari tersangka bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) kemarin.

Penyitaan itu, lanjut dia, dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Respons Bos Sritex Iwan Kurniawan yang Bantah Terlibat Korupsi

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Ungkap Peran Tersangka Dirut Sritex Iwan Kurniawan: Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif 

Nasional
3 bulan lalu

Bos Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Korupsi: Saya Tidak Terlibat!  

Nasional
22 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal