Kasus Korupsi Walkot Madiun, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor PMPTSP

Nur Khabibi
KPK sita uang ratusan juta dalam kasus korupsi Walkot Madiun. (Foto: Ist)

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).

Ketiga tersangka di antaranya:

1. Maidi (Wali Kota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)

Seluruh tersangka langsung ditahan di selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Taksir Sudewo Bisa Kantongi Lebih dari Rp50 Miliar dari Pemerasan Perangkat Desa

Nasional
15 jam lalu

KPK Geledah Rumah Bupati Pati Sudewo, Sita Uang Ratusan Juta

Nasional
17 jam lalu

KPK Cecar Dito Ariotedjo soal Asal Usul Pemberian Kuota Haji Tambahan

Nasional
18 jam lalu

Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia terkait Kasus Fraud, Bareskrim Sita Sejumlah Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal