Kasus Korupsi Walkot Madiun, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor PMPTSP

Nur Khabibi
KPK sita uang ratusan juta dalam kasus korupsi Walkot Madiun. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta usai menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun pada Kamis (22/1/2026). Penggeledahan terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang ratusan juta itu disita dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, Sumarno (SMN). 

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Sdr SMN (Sumarno) senilai ratusan juta," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026). 

Budi menyebutkan, penyidik akan mendalami barang bukti yang disita tersebut. Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

16 jam lalu

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

22 jam lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

23 jam lalu

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal