Kasus Kuota Haji, KPK Temukan Niat Jahat Pembagian Kuota Tambahan

Jonathan Simanjuntak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyebut terdapat niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50.

"Setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025).

Asep menjelaskan, kebijakan membagi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus dilatarbelakangi adanya komunikasi antara para pihak terlebih dahulu. Hal inilah yang dinilai sebagai niat jahat.

"Pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10.000-10.000, itu karena memang sejak awal ada komunikasi antara para pihak," sambung Asep.

Komunikasi itu menurutnya dilakukan oleh pihak asosiasi travel penyelenggara haji dengan oknum di Kementerian Agama. Pembagian kuota haji tambahan ini katanya menyimpang dari aturan hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Rampung Diperiksa KPK terkait Kuota Haji: Kami Ini Korban

Nasional
3 bulan lalu

Menteri Haji Gus Irfan Bakal Terbang ke Jeddah usai Dilantik, Ada Apa?

Nasional
3 bulan lalu

Gus Irfan Jadi Menteri Haji, Ini Tugas yang Dititipkan Presiden Prabowo

Nasional
9 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal