Kasus Kuota Haji, KPK Temukan Niat Jahat Pembagian Kuota Tambahan

Jonathan Simanjuntak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2024 ke penyidikan.

Kasus ini bermula pada tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Ustaz Khalid Basalamah Rampung Diperiksa KPK terkait Kuota Haji: Kami Ini Korban

1 tahun lalu

Menteri Haji Gus Irfan Bakal Terbang ke Jeddah usai Dilantik, Ada Apa?

1 tahun lalu

Gus Irfan Jadi Menteri Haji, Ini Tugas yang Dititipkan Presiden Prabowo

51 menit lalu

Sidang Kuota Haji: Travel Akui Berangkatkan 34 Jemaah Tanpa Antrean di 2024, Tarif 3.000 Dolar AS per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal