Kasus Kuota Haji, KPK Temukan Niat Jahat Pembagian Kuota Tambahan

Jonathan Simanjuntak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Nur Khabibi)

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Sementara itu, praktisi hukum Mellisa Anggraini menyatakan pembagian 50:50 sudah sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

"Di sana ada ruang diskresi untuk menteri agama bisa menentukan kuota, ada juga administrasi negara Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, diskresi itu bisa dibuat gitu kan sepanjang ada dasar-dasar dan alasannya gitu," kata Mellisa saat dihubungi iNews.id, Kamis (14/8/2025). 

Dia menjelaskan, Arab Saudi memberikan kuota tambahan tapi tidak menambah space bagi jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Oleh karena itu, dia menilai pembagian antara haji reguler dan haji khusus sebesar 92 persen banding 8 persen tidak memungkinkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Rampung Diperiksa KPK terkait Kuota Haji: Kami Ini Korban

Nasional
3 bulan lalu

Menteri Haji Gus Irfan Bakal Terbang ke Jeddah usai Dilantik, Ada Apa?

Nasional
3 bulan lalu

Gus Irfan Jadi Menteri Haji, Ini Tugas yang Dititipkan Presiden Prabowo

Nasional
4 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal