Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menerima pengembalian uang senilai Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut berasal dari sejumlah biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Budi mengungkapkan, nominal tersebut belum final. Dia mengimbau para PIHK untuk segera mengembalikan uang yang diduga terkait perkara tersebut ke KPK. 

"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel atau pun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan Tipikor ini," ujarnya. 

Diketahui, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.

Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 menit lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Nasional
43 menit lalu

Respons Gus Yahya usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 jam lalu

KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut

Nasional
2 jam lalu

Kapan Gus Yaqut Ditahan usai Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal