Kasus Lukas Enembe, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Arie Dwi Satrio
Tersangka kasus suap, Lukas Enembe (foto: MPI)

"Setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," kata Ali.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Ikuti Jejak Eks Menag Yaqut, Noel bakal Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Nasional
4 jam lalu

KPK Tunggu Hasil Tes Kesehatan terkait Kembalinya Eks Menag Yaqut ke Rutan

Nasional
5 jam lalu

KPK Kembalikan Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rutan

Nasional
14 jam lalu

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal