JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE, saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).
Berdasarkan sumber di KPK, dua tersangka baru penyuap Lukas itu yakni pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne. Kendati demikian Ali belum menegaskan secara terang nama kedua tersangka tersebut.
"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujar Ali.
Ali menjelaskan pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi proses penyidikan perkara. KPK berjanji akan transparan dalam setiap perkembangan perkara Lukas Enembe.