Kasus Lukas Enembe, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Arie Dwi Satrio
Tersangka kasus suap, Lukas Enembe (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE, saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).

Berdasarkan sumber di KPK, dua tersangka baru penyuap Lukas itu yakni pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne. Kendati demikian Ali belum menegaskan secara terang nama kedua tersangka tersebut.

"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujar Ali.

Ali menjelaskan pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi proses penyidikan perkara. KPK berjanji akan transparan dalam setiap perkembangan perkara Lukas Enembe.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
50 menit lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Nasional
3 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Nasional
4 jam lalu

Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang

Nasional
5 jam lalu

Respons Noel Ebenezer soal Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Segera Naik Meja Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal