Kasus Lukas Enembe, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Arie Dwi Satrio
Tersangka kasus suap, Lukas Enembe (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE, saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).

Berdasarkan sumber di KPK, dua tersangka baru penyuap Lukas itu yakni pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne. Kendati demikian Ali belum menegaskan secara terang nama kedua tersangka tersebut.

"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujar Ali.

Ali menjelaskan pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi proses penyidikan perkara. KPK berjanji akan transparan dalam setiap perkembangan perkara Lukas Enembe.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara gegara Suap Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

Pulih dari Operasi, Eks Menag Yaqut Dijebloskan lagi ke Rutan KPK

57 tahun lalu

KPK Sita Logam Mulia hingga Uang Tunai dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani

57 tahun lalu

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Sukoharjo: Bupati Etik Suryani, ASN hingga Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal