Kasus Lukas Enembe, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Arie Dwi Satrio
Tersangka kasus suap, Lukas Enembe (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE, saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).

Berdasarkan sumber di KPK, dua tersangka baru penyuap Lukas itu yakni pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne. Kendati demikian Ali belum menegaskan secara terang nama kedua tersangka tersebut.

"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujar Ali.

Ali menjelaskan pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi proses penyidikan perkara. KPK berjanji akan transparan dalam setiap perkembangan perkara Lukas Enembe.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
15 jam lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
1 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal