Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang KPK

Achmad Al Fiqri
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Berdasarkan penetapan pengadilan tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).

KPK berkomitmen memaksimalkan pembuktian terkait kasus Lukas. Tujuannya agar Lukas dapat segera diadili dan mendapat hukuman setimpal.

"KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka dimaksud sehingga bisa segera dibawa ke persidangan dan diuji di depan majelis hakim pengadilan tipikor," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Tak hanya itu, Lukas juga dijerat dengan kasus tindak pidana pencucian uang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
3 hari lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
3 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal