Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang KPK

Achmad Al Fiqri
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Berdasarkan penetapan pengadilan tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).

KPK berkomitmen memaksimalkan pembuktian terkait kasus Lukas. Tujuannya agar Lukas dapat segera diadili dan mendapat hukuman setimpal.

"KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka dimaksud sehingga bisa segera dibawa ke persidangan dan diuji di depan majelis hakim pengadilan tipikor," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Tak hanya itu, Lukas juga dijerat dengan kasus tindak pidana pencucian uang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya

Nasional
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
20 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
24 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal