Kasus Lukas Enembe, PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua Senilai Rp1,5 Triliun

Arie Dwi Satrio
Gubernur Papua, Lukas Enembe (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan atau memblokir rekening Pemerintah Provinsi Papua. Rekening berisi Rp1,5 triliun tersebut diblokir karena diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Iya benar PPATK memblokir rekening Pemprov Papua senilai Rp1,5 triliun," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).

Berdasarkan hasil analisis PPATK, ada dugaan penyalahgunaan uang negara yang seharusnya diperuntukkan buat kesejahteraan masyarakat Papua.

"Ada indikasi uang negara yang diperuntukkan untuk saudara kita di Papua disalahgunakan peruntukannya," kata Natsir.

Mengenai dugaan aliran dana Lukas Enembe yang mengalir ke gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), Natsir enggan berkomentar. Dia hanya memastikan hasil pemeriksaan dan analisis PPATK soal aliran uang Lukas Enembe sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
3 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Nasional
3 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Nasional
8 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Nasional
8 hari lalu

Mencengangkan! PPATK Ungkap Perputaran Uang Judol Tembus Rp976,8 Triliun sejak 2017

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal