Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Layangkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD

Antara
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bekasi. Pengunduran diri Neneng dilayangkan melalui surat tertulis yang dikirim ke DPRD Kabupaten Bekasi.

“Iya, benar kabar tersebut. Ibu Neneng mengundurkan diri dari jabatannya selaku Bupati Bekasi. Surat pengunduran beliau diterima DPRD Kabupaten Bekasi pada, Jumat (15/2/2019)," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar, di Bekasi, Selasa (19/2/2019).

Menurut dia, DPRD Kabupaten Bekasi selanjutnya menindaklanjuti surat pengunduran diri Neneng dengan mengambil langkah strategis yang diperlukan.

"Kami baru saja melakukan rapat pimpinan membahas surat ini. Kami juga akan konsultasi dengan Plt Bupati Bekasi dan Gubernur," ujar dia.

Sunandar mengatakan, hasil rapat pimpinan DPRD menyepakati untuk menggelar sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

8 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

10 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

11 hari lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal