"Jadi ada iktikat baik dari Ibu Neneng Hassanah Yasin. Hasil rapat tadi juga pimpinan DPRD setuju," ucap dia.
Sunandar juga mengaku telah memerintahkan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi untuk berkonsultasi dengan pemerintah Indramayu terkait teknis pengumuman pengunduran diri kepala daerah.
"Pengunduran diri kepala daerah di Indramayu kemarin seperti apa, nah saya sudah mengutus Setwan, karena pemberhentian ini harus mencapai kuorum," ujar Sunandar.
Dia juga menyampaikan, apabila dalam sidang paripurna nanti tidak memenuhi kuorum, maka keputusannya akan ditunda.
“Nanti juga kami rapatkan di Badan Musyawarah untuk menentukan tanggal dan bulan untuk sidang paripurna terkait ini. Kalau tidak kuorum maka ditunda beberapa jam kemudian dilanjutkan kembali," ujarnya.
Selanjutnya, hasil keputusan yang diambil pada sidang paripurna itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bandung) sebagai saksi, sekaligus terdakwa. Neneng diduga terlibat suap kasus izin Mega Proyek Meikarta.