Kasus Suap Meikarta, Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Segera Disidang

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan berkas lima tersangka terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kepada tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, para tersangka akan menjalani persidangan di pengadilan.

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor,  Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. “Persidangan mereka rencananya akan dilakukan di PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi) Bandung,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Kelima pejabat daerah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Oktober 2018. Mereka diciduk petugas lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sejak OTT itu, KPK telah memeriksa saksi dari berbagai unsur. Di antaranya adalah mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, satuan kerja perangkat daerah (SKPD)  Kabupaten Bekasi, pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, hingga karyawan Lippo Group.

KPK menduga para pejabat di Pemkab Bekasi menerima lebih dari Rp16 miliar dan 270.000 dolar Singapura dari Lippo Group untuk memuluskan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat dakwaan Billy Sindoro dijelaskan, Bupati Neneng diduga menerima Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
3 jam lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
4 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
9 jam lalu

KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal