JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan berkas lima tersangka terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kepada tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, para tersangka akan menjalani persidangan di pengadilan.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. “Persidangan mereka rencananya akan dilakukan di PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi) Bandung,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Kelima pejabat daerah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Oktober 2018. Mereka diciduk petugas lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sejak OTT itu, KPK telah memeriksa saksi dari berbagai unsur. Di antaranya adalah mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bekasi, pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, hingga karyawan Lippo Group.
KPK menduga para pejabat di Pemkab Bekasi menerima lebih dari Rp16 miliar dan 270.000 dolar Singapura dari Lippo Group untuk memuluskan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat dakwaan Billy Sindoro dijelaskan, Bupati Neneng diduga menerima Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura.