Kasus Meikarta, KPK Duga Ada Permintaan Pihak Tertentu Ubah Perda

Ilma De Sabrini
KPK menduga ada permintaan pihak tertentu untuk mengubah aturan terikait izin pembangunan proyek Meikarta.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang berupaya untuk mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Pengubahan tersebut bertujuan untuk memuluskan izin pembangunan proyek hunian Meikarta.

"Dalam proses penyidikan ini, kami sedang menggali adanya indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang Bekasi agar mempermudah perizinan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi diperkirakan seluas 774 hektare. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga perizinan terkait lahan dibagi dalam tiga fase.

Dalam perizinan pembangunan di lahan yang luas itu, menurut KPK, dibutuhkan otoritas DPRD Kabupaten Bekasi untuk merevisi peraturan daerah. Dugaan suap terjadi di fase pertama yaitu lahan seluas 84,6 hektare.

Meskipun revisi Perda mengenai tata ruang itu belum pernah dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi. Pembangunan Meikarta sudah dimulai dan perizinan sudah dikeluarkan Pemkab. Dari hal tersebut KPK juga fokus pada kemungkunan dugaan adanya aliran dana untuk merevisi perda tata ruang.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar

23 jam lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal