Kasus Meikarta, KPK Duga Ada Permintaan Pihak Tertentu Ubah Perda

Ilma De Sabrini
KPK menduga ada permintaan pihak tertentu untuk mengubah aturan terikait izin pembangunan proyek Meikarta.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang berupaya untuk mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Pengubahan tersebut bertujuan untuk memuluskan izin pembangunan proyek hunian Meikarta.

"Dalam proses penyidikan ini, kami sedang menggali adanya indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang Bekasi agar mempermudah perizinan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi diperkirakan seluas 774 hektare. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga perizinan terkait lahan dibagi dalam tiga fase.

Dalam perizinan pembangunan di lahan yang luas itu, menurut KPK, dibutuhkan otoritas DPRD Kabupaten Bekasi untuk merevisi peraturan daerah. Dugaan suap terjadi di fase pertama yaitu lahan seluas 84,6 hektare.

Meskipun revisi Perda mengenai tata ruang itu belum pernah dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi. Pembangunan Meikarta sudah dimulai dan perizinan sudah dikeluarkan Pemkab. Dari hal tersebut KPK juga fokus pada kemungkunan dugaan adanya aliran dana untuk merevisi perda tata ruang.

"Apakah ada atau tidak aliran dana untuk revisi Perda tentang tata ruang tersebut tentu juga jadi perhatian KPK," imbuh Febri.

Untuk mengungkap indikasi tersebut, sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman, ahli analis dokumen perizinan, Lira Sri Mawarni, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi Waras Wasisto dan Jejen Sayuti. Pada pemeriksaan sebelumnya (29/11/2018), keduanya mangkir.

Dalam kasus Meikarta, KPK menemukan dugaan penanggalan mundur atau backdate dalam pengurusan IMB (izin mendirikan bangunan). Sehingga, KPK terus mendalami sejumlah bukti mengenai temuan backdate.

KPK menemukan dugaan penanggalan mundur atau backdate dalam pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). KPK juga sudah mengetahui pihak yang diduga terlibat dalam penanggalan mundur tersebut terkait izin proyek Meikarta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
13 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
16 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
2 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal