Kasus Minta Sapi Kurban, BKD DKI Rekomendasikan untuk Copot Camat Matraman

Wildan Catra Mulia
Sapi kurban yang diperjualbelikan di trotoar (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

Meski nantinya wali kotalah yang melakukan pemeriksaan lanjutan, BKD menyebut sanksi yang berlaku tetap sesuai dengan rekomendasinya. “Enggak bisa (diganti sanksinya). Sesuai dengan surat pernyataan. (Wali kota) enggak bisa mempertahankan. Saran dari BAP BKD, berdasarkan surat pernyataan camat,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar surat yang berisikan aduan dari seorang pedagang hewan kurban bernama Adin kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam surat itu, Adin mengaku diminta oleh camat Matraman untuk memberikan seekor sapi agar dia bisa berjualan.

Dalam suratnya, Adin mengaku berjualan hewan kurban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. “Camat Matraman Bambang Eko Prabowo memberikan syarat satu ekor sapi,” ungkap Adin dalam suratnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
2 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
2 bulan lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
2 bulan lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal