Meski nantinya wali kotalah yang melakukan pemeriksaan lanjutan, BKD menyebut sanksi yang berlaku tetap sesuai dengan rekomendasinya. “Enggak bisa (diganti sanksinya). Sesuai dengan surat pernyataan. (Wali kota) enggak bisa mempertahankan. Saran dari BAP BKD, berdasarkan surat pernyataan camat,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat yang berisikan aduan dari seorang pedagang hewan kurban bernama Adin kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam surat itu, Adin mengaku diminta oleh camat Matraman untuk memberikan seekor sapi agar dia bisa berjualan.
Dalam suratnya, Adin mengaku berjualan hewan kurban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. “Camat Matraman Bambang Eko Prabowo memberikan syarat satu ekor sapi,” ungkap Adin dalam suratnya.