Kasus Minta Sapi Kurban, BKD DKI Rekomendasikan untuk Copot Camat Matraman

Wildan Catra Mulia
Sapi kurban yang diperjualbelikan di trotoar (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

Meski nantinya wali kotalah yang melakukan pemeriksaan lanjutan, BKD menyebut sanksi yang berlaku tetap sesuai dengan rekomendasinya. “Enggak bisa (diganti sanksinya). Sesuai dengan surat pernyataan. (Wali kota) enggak bisa mempertahankan. Saran dari BAP BKD, berdasarkan surat pernyataan camat,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar surat yang berisikan aduan dari seorang pedagang hewan kurban bernama Adin kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam surat itu, Adin mengaku diminta oleh camat Matraman untuk memberikan seekor sapi agar dia bisa berjualan.

Dalam suratnya, Adin mengaku berjualan hewan kurban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. “Camat Matraman Bambang Eko Prabowo memberikan syarat satu ekor sapi,” ungkap Adin dalam suratnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
15 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

24 hari lalu

Pemprov DKI Putuskan Jalur Sepeda Tetap Ada, Ini Alasannya

2 bulan lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

2 bulan lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal