JAKARTA, iNews.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, merekomendasikan agar Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo, dicopot dari jabatannya. Rekomendasi tersebut diambil berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan BKD pada Jumat (2/8/2019) lalu.
Menurut dia, Bambang dinyatakan lalai karena memberikan imbauan kepada pedagang hewan kurban untuk memberikan retribusi di luar wewenangnya. Camat tersebut juga disebut Chaidir sudah mengakui kelalaiannya sebagai pejabat negeri sipil (PNS).
“Itu berarti bertentangan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Ketika pejabat berwenang, pejabat wilayah enggak boleh melakukan imbauan apa pun,” ujar Chaidir saat dihubungi, Senin (5/8/2019).
Chaidir mengatakan, rekomendasi tersebut akan dibahas melalui Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) Jakarta Timur. Selanjutnya, hasil pembahasan Baperjab diserahkan kepada wali kota Jakarta Timur.
“Arahannya, (Bambang) itu dievaluasi jabatannya, dia tidak lagi menjabat camat. Rekomendasi saya di BAP itu,” ujar Chaidir.