Kasus Nurhadi, KPK Periksa Seorang Pemuka Agama

Riezky Maulana
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun (MA) 2011-2016. Kedua saksi tersebut adalah pendeta bernama James Palk dan Kasirin wiraswasta yang diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini memeriksa James Palk terkait penandatangan sejumlah dokumen milik Nurhadi yang beberapa waktu lalu disita KPK.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani oleh saksi," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2020). 

Namun, Ali enggan mendetilkan dokumen apa yang ditandatangani oleh James Palk. Menurutnya, dokumen tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik, lantaran James tidak tahu menahu terkait isi dokumennya.

"Dokumen-dokumen masih akan di dalami lebih lanjut dahulu oleh penyidik. Karena yang bersangkutan menyampaikan tidak mengetahui apa isi dokumen-dokumen yang ditandatangani olehnya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
2 hari lalu

KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut

Nasional
2 hari lalu

Kapan Gus Yaqut Ditahan usai Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal