Kasus Nurhadi, KPK Periksa Seorang Pemuka Agama

Riezky Maulana
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun (MA) 2011-2016. Kedua saksi tersebut adalah pendeta bernama James Palk dan Kasirin wiraswasta yang diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini memeriksa James Palk terkait penandatangan sejumlah dokumen milik Nurhadi yang beberapa waktu lalu disita KPK.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani oleh saksi," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2020). 

Namun, Ali enggan mendetilkan dokumen apa yang ditandatangani oleh James Palk. Menurutnya, dokumen tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik, lantaran James tidak tahu menahu terkait isi dokumennya.

"Dokumen-dokumen masih akan di dalami lebih lanjut dahulu oleh penyidik. Karena yang bersangkutan menyampaikan tidak mengetahui apa isi dokumen-dokumen yang ditandatangani olehnya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
54 menit lalu

KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA Hari Ini

Nasional
1 jam lalu

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
3 hari lalu

Hakim Mulyono Dissenting Opinion Vonis Anak Riza Chalid, Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal